
Prosedur Permohonan Informasi
- Persyaratan Pemohon
- Pemohon perorangan: lampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan.
- Pemohon badan hukum: lampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan Kemenkumham.
- Untuk kelompok/organisasi: lampirkan surat kuasa khusus + fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
- Jika pemohon warga negara asing atau badan hukum asing: ada persyaratan tambahan terkait identitas luar negeri dan dokumen pendukung.
- Petugas informasi wajib membantu pemohon dalam penyusunan permohonan.
- Pengajuan Permohonan
- Permohonan bisa disampaikan secara tidak langsung (misal surat atau media elektronik).
- Ada dua prosedur: prosedur biasa dan prosedur khusus, tergantung jenis informasi dan kondisi (misalnya volume informasi, apakah sudah terdokumentasi, atau perlu izin PPID)
- Waktu Respon
- PPID wajib memberi pemberitahuan tertulis diterima/tidaknya permohonan dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jika butuh waktu lebih untuk mengecek atau memutuskan klasifikasi informasi (apakah dikecualikan), bisa diperpanjang 1 x 7 hari kerja.
- Biaya
- Biaya untuk salinan informasi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang diatur berdasarkan Surat Keputusan Atasan PPID Nomor 458 /SEK.PN/W32.U1/HK.2.4/VI/2024 Tahun 2024, yaitu :
- Biaya Salinan informasi (Penggandaan/Fotokopi) : Rp500,00/Lembar
- Biaya perolehan informasi Elektronik (format .pdf) : Tidak dikenakan biaya.
- Keberatan (Jika Permohonan Ditolak Sebagian/Penuh)
- Pemohon bisa mengajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah keputusan penolakan.
- Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis atas keberatan dalam 30 hari kerja setelah menerima pengajuan keberatan.
- Jika pemohon tetap tidak puas, bisa membawa keberatan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan atasan PPID.
- Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Pemohon Informasi :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Indormasi Publik;
- mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
- Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Kewajiban Pengguna Informasi :
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
Lampiaran :
Formulir Pengajuan Informasi Prosedur Biasa (https://drive.google.com/file/d/16vikTDV0oWmzNcoYQwJoVP7wkqONh4Ha/view?usp=sharing)
Formulir Pengajuan Informasi Prosedur Khusus
(https://drive.google.com/drive/folders/1cDhAMKyFpflUoFSamcXec33xdejPkQp5)
