Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur  Permohonan Informasi

  1. Persyaratan Pemohon
    • Pemohon perorangan: lampirkan fotokopi KTP atau surat keterangan kependudukan.
    • Pemohon badan hukum: lampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah disahkan Kemenkumham.
    • Untuk kelompok/organisasi: lampirkan surat kuasa khusus + fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
    • Jika pemohon warga negara asing atau badan hukum asing: ada persyaratan tambahan terkait identitas luar negeri dan dokumen pendukung.
    • Petugas informasi wajib membantu pemohon dalam penyusunan permohonan.
  2. Pengajuan Permohonan
    • Permohonan bisa disampaikan secara tidak langsung (misal surat atau media elektronik).
    • Ada dua prosedur: prosedur biasa dan prosedur khusus, tergantung jenis informasi dan kondisi (misalnya volume informasi, apakah sudah terdokumentasi, atau perlu izin PPID)
  3. Waktu Respon
    • PPID  wajib memberi pemberitahuan tertulis diterima/tidaknya permohonan dalam 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
    • Jika butuh waktu lebih untuk mengecek atau memutuskan klasifikasi informasi (apakah dikecualikan), bisa diperpanjang 1 x 7 hari kerja.
  4. Biaya
    • Biaya untuk salinan informasi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang  diatur berdasarkan Surat Keputusan Atasan PPID Nomor 458 /SEK.PN/W32.U1/HK.2.4/VI/2024 Tahun 2024, yaitu :
  5. Biaya Salinan informasi (Penggandaan/Fotokopi) : Rp500,00/Lembar
  6. Biaya perolehan informasi Elektronik (format .pdf) : Tidak dikenakan biaya.
  1. Keberatan (Jika Permohonan Ditolak Sebagian/Penuh)
    • Pemohon bisa mengajukan keberatan ke Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja setelah keputusan penolakan.
    • Atasan PPID wajib memberi tanggapan tertulis atas keberatan dalam 30 hari kerja setelah menerima pengajuan keberatan.
    • Jika pemohon tetap tidak puas, bisa membawa keberatan ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan atasan PPID.
  2. Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi :

  • Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Setiap Orang berhak :
  1. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  2. Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Indormasi Publik;
  3. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
  4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
    • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
    • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Kewajiban Pengguna Informasi :

Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum :
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

Lampiaran :

Formulir Pengajuan Informasi Prosedur Biasa (https://drive.google.com/file/d/16vikTDV0oWmzNcoYQwJoVP7wkqONh4Ha/view?usp=sharing)

Formulir Pengajuan Informasi Prosedur Khusus

(https://drive.google.com/drive/folders/1cDhAMKyFpflUoFSamcXec33xdejPkQp5)