Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana
Dasar Hukum:
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Syarat Gugatan Sederhana:
- Diajukan terhadap perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
- Bukan perkara sengketa hak atas tanah dan/atau bukan perkara yang penyelesaiannya sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
- Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
- Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
- Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
- Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.
Tahapan Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- pendaftaran;
- pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
- penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
- pemeriksaan pendahuluan;
- penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
- pemeriksaan sidang dan perdamaian;
- pembuktian; dan
- putusan
e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id
Tata Cara Pendaftaran Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan Online (E-Court)
- Login E-Court menggunakan akun Penggugat/Pemohon;
- Pilih Pendaftaran Perkara, pilih Gugatan/Permohonan (sesuaikan dengan perkara);
- Pilih tambah Gugatan/Permohonan, selanjutnya pilih Pendaftaran;
- Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara (Pengadilan Negeri Tanjungpinang);
- Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara;
- Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file (Bila menggunakan Kuasa Hukum);
- Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Pemohon), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan;
- Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan/Surat Permohonan, Bukti Gugatan/Permohonan (bertipe pdf, maksimal ukuran file 2MB);
- Data Para Pihak sudah terekam dan selanjutnya proses pembayaran panjar perkara;
- Selesaikan pembayaran panjar perkara melalui Virtual Account yang tertera maksimal 1×24 jam.
Syarat Banding Perdata melalui e-Court :
- Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court;
- Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik;
- Wajib terdapat email prinsipal;
- Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan.
Upaya Hukum Banding secara Elektronik:
Pengajuan banding pada aplikasi E-Court (bisa menggunakan kuasa hukum)
- Pemohon Banding atau melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada aplikasi E-Court;
- Verifikasi permohonan Banding, Input Pihak, Input Kuasa Hukum (bila menggunakan Kuasa Hukum);
- Upload Akta Banding pada E-Court;
- Pemberitahuan Banding kepada para pihak;
- Pihak Upload Memori, Kontra Memori;
- Panitera melakukan verifikasi dokumen;
- Upload Dokumen Bundel A dan Bundel B;
- Panitera melakukan verifikasi dokumen;
- Pemberitahuan kepada para pihak untuk melakukan inzage;
- Para pihak melakukan inzage;
- Panitera melakukan proses inzage;
- Pengiriman Biaya Banding;
- Panitera mengirim berkas ke SIPP Banding;
- Majelis Hakim melakukan verifikasi dokumen putusan;
- Panitera PT mengeluarkan salinan putusan tertandatangan elektronik;
- Pemberitahuan Putusan Banding oleh Jurusita.
Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik:
Pengajuan kasasi pada aplikasi E-Court (bisa menggunakan kuasa hukum)
- Pemohon atau melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasasi pada aplikasi E-Court, maksimal 14 hari sejak pemberitahuan putusan;
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya upaya hukum kasasi, dengan melakukan generate virtual account hingga muncul e-SKUM;
- Petugas Meja 3 menerima berkas dengan menerbitkan Akta Penerimaan Kasasi secara elektronik dan meregister pada aplikasi SIPP;
- Apabila menggunakan kuasa hukum, daftarkan melalui Petugas PTSP agar bisa mengakses e-litigasi pada e-court;
- Jurusita memberitahukan kepada Termohon Kasasi secara elektronik. Jika Termohon tidak terdaftar pada e-court, pemberitahuan dilakukan dengan surat tercatat melalui Pos;
- Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya mengunggah memori kasasi pada e-court, paling lama 14 hari sejak permohonan kasasi diterima;
- Memori Kasasi yang telah diunggah, diverifikasi oleh Panitera PN Tanjungpinang;
- Memori Kasasi diberitahukan kepada Termohon secara elektronik;
- Termohon dapat diinput sebagai pihak (bila belum terdaftar);
- Termohon mengajukan Kontra Memori Kasasi pada e-court (jika sudah terdaftar atau menyerahkan berkas fisik beserta soft-file pada loket PTSP Perdata), paling lama 14 hari sejak diberitahukannya Kontra Memori Kasasi;
- Kontra Memori Kasasi diverifikasi;
- Jurusita memberitahukan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi secara elektronik;
- Petugas melakukan input berkas kasasi secara elektronik melalui SIPP, para pihak Kasasi dapat melakukan inzage dengan mengajukan permohonan inzage;
- Petugas melakukan pengiriman berkas secara elektronik melalui SIPP kepada MA untuk diperiksa dan diputus;
- MA menerbitkan salinan putusan secara elektronik dan Jurusita Pengadilan kepada para pihak Kasasi.
JENIS LAYANAN PTSP PERDATA:
- Menerima Pendaftaran Gugatan Biasa Maupun Sederhana
- Menerima Pendaftaran Perlawanan
- Menerima Pendaftaran Verzet Atas Putusan Verstek
- Menerima Pendaftaran Permohonan
- Menerima Permohonan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) Perdata
- Menerima Permohonan Sumpah Atas Barang Bukti Baru dalam Upaya Hukum PK
- Menerima Pendaftaran Sita Eksekusi
- Menerima Pendaftaran Konsinyasi
- Menerima Permohonan Salinan Penetapan/Putusan
- Melayani Semua Layanan Yang Berhubungan Dengan Perdata
