Kepaniteraan PHI

ALUR PERKARA KEPANITERAAN MUDA PHI

  1. Pendaftaran Gugatan
  • Penggugat atau kuasa hukumnya mendaftarkan Gugatan PHI secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
  • Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat menginput Dokumen Anjuran / Risalah dari Disnaker setempat.
  • Surat Kuasa apabila Penggugat menggunakan Kuasa Hukum (asli dan fotokopi).
  • Apabila Penggugat diwakili oleh Kuasa dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka harus dilampirkan kartu anggota kepengurusan serikat pekerja/serikat buruh dan pencatatan dari Disnaker.
  • Fotokopi identitas Penggugat.
  • Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di Kepaniteraan PHI. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan PHI akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di Kepaniteraan PHI. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
  • Penggugat atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.

 

 

  1. Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
  • Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
  • Pemohon Kasasi mendaftarkan Permohonan Kasasi secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
  • Pemohon Kasasi menyerahkan Surat Kuasa kepada Petugas Kepaniteraan PHI.
  • Panitera Muda PHI melakukan verifikasi terhadap Permohonan Kasasi tersebut.
  • Kemudian Petugas Kepaniteraan PHI membuat Akta Permohonan Kasasi secara elektronik dan mengunggah kembali akta tersebut kedalam E-Court.
  • Kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk mengunggah Memori Kasasi dan Kontra memori kasasi secara eleketronik melalui E-Court.
  • Kemudian Jurusita memberitahukan Pernyataan Kasasi, Penyerahan Memori Kasasi dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi secara elektronik melalui E-Court.
  • Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
  • Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
  • Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

 

  1. Pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Pemohon Pendaftaran mengajukan Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.
  • Petugas Kepaniteraan PHI melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama. Adapun cek list yang harus dilengkapi:
    1. Surat Permohonan Pendaftaran;
    2. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan Asli dan Fotokopi Rangkap 3 (Jika pakai Kuasa Hukum);
    3. Perjanjian/Kesepakatan Bersama (Bipartit) (Asli dan Fotokopi);
    4. Risalah Perundingan Bipartit;
    5. Tanda Bukti Pembayaran (1 Rangkap Fotokopi);
    6. Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahan Terbaru (1 Rangkap Fotokopi);
    7. KTP/Identitas Pekerja (Fotokopi).
  • Setelah dinyatakan Lengkap, kemudian Petugas menyerahkan Surat Permohonan Pendaftaran kepada bagian umum untuk dilakukan Disposisi.
  • Kemudian Petugas Kepaniteraan membuat Akta Perjanjian Bersama

 

  1. Pendaftaran Eksekusi
  • Petugas menerima pendaftaran permohonan eksekusi berupa berkas permohonan eksekusi, surat kuasa (jika ada), Salinan putusan, pemberitahuan putusan berupa cek list yang sudah diparaf petugas;
  • Panmud PHI meneliti permohonan eksekusi dan membuat resume permohonan eksekusi;
  • Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  • KPN/WKPN mempelajari permohonan eksekusi dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi;
  • Kasir menghitung besarnya panjar biaya eksekusi dan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  • Petugas PTSP memberikan Slip Setoran Panjar Biaya Eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada pemohon;
  • Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon;
  • Kasir menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan;
  • Petugas menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan Eksekusi dalam register permohonan eksekusi;
  • Petugas membuat Penetapan Teguran / Aanmaning;
  • KPN/WKPN menandatangani Penetapan Aanmaning;
  • Panmud PHI menginput tanggal penetapan Aanmaning kedalam SIPP dan mencatat dalam register;
  • Panitera menunjuk Jurusita / Jurusita Pengganti;
  • Jurusita melakukan pemanggilan Aanmaning;
  • KPN/WKPN melaksanakan Teguran/Aanmaning dan melakukan Penandatanganan Berita Acara Aanmaning;
  • Panmud PHI membuat penetapan sita eksekusi setelah ada permohonan Pemohon karena Termohon tidak memenuhi Putusan dalam waktu 8 hari setelah teguran;
  • KPN/WKPN mengoreksi dan menandatangani penetapan Sita Eksekusi;
  • Panitera membuat Surat Tugas Pelaksanaan Eksekusi;
  • Jurusita/ Jurusita Pengganti melaksanakan Sita Eksekusi;

 

 

 

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
  • Anjuran/dan risalah dari Disnaker (Fotokopi 1 rangkap)
  • Gugatan/Surat Gugatan (Asli+Fotokopi 7 rangkap)
  • Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
  • Surat Kuasa (Asli+Fotokopi 4 rangkap)
  • KTP Prinsipal (Fotokopi)
  • Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
  • Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika Penggugat merupakan Perusahaan)

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN KASASI PHI
  • Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa Pemohon Kasasi
  • Nomor Perkara & Tanggal Putus
  • Fotokopi Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI
  • Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN EKSEKUSI
  • Surat Permohonan Eksekusi/Teguran (Asli + Fotokopi 2 rangkap)
  • Surat Kuasa Khusus Eksekusi
  • Putusan (Tingkat Pertama dan/Kasasi)
  • Relaas Pemberitahuan Putusan (Pemohon + Termohon)
  • Perjanjian bersama (asli)
  • Akta pendaftaran perjanjian bersama (Fotocopi)
  • Bukti SKUM
  • Materai

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA
    • Surat Permohonan Pendaftaran;
    • Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan Asli dan Fotokopi Rangkap 3 (Jika pakai Kuasa Hukum);
    • Perjanjian/Kesepakatan Bersama (Bipartit) (Asli dan Fotokopi);
    • Risalah Perundingan Bipartit;
    • Tanda Bukti Pembayaran (1 Rangkap Fotokopi);
    • Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahan Terbaru (1 Rangkap Fotokopi);
    • KTP/Identitas Pekerja (Fotokopi).