ALUR PROSES PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG
- PENYIDIK/ JAKSA
- Melimpahkan berkas Perkara
- PETUGAS PTSP
- Menerima berkas lalu memeriksa kelengkapan berkas perkara
- PANITERA MUDA TIPIKOR
- Memeriksa kelengkapan berkas perkara dan menandatangani tanda terima pelimpahan berkas
- PELAKSANA
- Input data SIPP untuk mendapatkan nomor perkara
- Lakukan pencatatan ke dalam register manual
- Menyerahkan berkas Perkara
- KETUA PENGADILAN
- Menunjuk Majelis Hakim Melalui SIPP
- PANITERA
- Menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita melalui SIPP
- PELAKSANA
- Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang telah ditunjuk
- HAKIM/ KETUA MAJELIS
- Menetapkan hari sidang pertama melalui SIPP
- Menyerahkan berkas ke Panitera Pengganti
- PANITERA PENGGANTI
- Membuat penetapan penahanan hakim
- Mengirimkan Salinan penetapan penahanan
- PERSIDANGAN
- PEMBACAAN SURAT DAKWAAN SAMPAI DENGAN PUTUSAN
- BHT/UPAYA HUKUM
ALUR PROSES UPAYA HUKUM BANDING PERKARA TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG
- PEMOHON BANDING
- Mengajukan banding pada petugas PTSP
- Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirimkan Surat Permohonan Banding yang telah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang
- PETUGAS PTSP
- Menerima dan mencatat permohonan banding
- PANITERA MUDA TIPIKOR
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan banding dan menyiapkan akta permohonan banding
- PETUGAS PTSP
- Meminta tanda tangan akta permohonan banding kepada pemohon banding
- PANITERA
- Memeriksa akta permohonan banding dan menandatangani
- PETUGAS PTSP
- Menyerahkan akta permohonan banding kepada pemohon
- Mengirimkan pemberitahuan banding melalui jurusita
- PETUGAS PTSP
- Menerima memori banding dari pemohon dan mengirimkan salinannya kepada termohon melalui jurusita
- Menerima kontra memori Banding (bila ada) dari termohon dan mengirimkan salinannya kepada pemohon melalui jurusita
- PELAKSANA
- Mengirim bundel perkara ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
ALUR PROSES UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG
- PEMOHON KASASI
- Mengajukan kasasi pada petugas PTSP
- Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirimkan Surat Permohonan Kasasi yang telah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang
- PETUGAS PTSP
- Menerima dan mencatat permohonan kasasi
- PANITERA MUDA TIPIKOR
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan kasasi dan menyiapkan akta permohonan kasasi
- PETUGAS PTSP
- Meminta tandatangan akta permohonan kasasi kepada pemohon kasasi
- PANITERA
- Memeriksa akta permohonan kasasi dan menandatangani
- PETUGAS PTSP
- Menyerahkan akta permohonan banding kepada pemohon
- Mengirimkan pemberitahuan kasasi melalui jurusita
- PETUGAS PTSP
- Menerima memori kasasi dari pemohon dan mengirimkan salinannya kepada termohon melalui jurusita
- Menerima kontra memori kasasi (bila ada) dari termohon dan mengirimkan salinannya kepada pemohon melalui jurusita
- PELAKSANA
- Mengirim bundel perkara ke Mahkamah Agung dengan menyertakan barcode dari Direktori Putusan MA
