Kepaniteraan Hukum
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN MUDA HUKUM
- PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS
Persyaratan :
- Asli dan Salinan/Foto Copy Surat Kuasa
- Foto Copy Kartu Advokat
- Foto Copy Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi.
Alur Pelayanan :
- Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
- Petugas memberi stempel legalisir dan mencatat ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa
- Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
- Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petuga PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Salinan Surat Kuasa diarsipkan di Kepaniteraan Muda Hukum
Biaya : Rp10.000,00 per surat Kuasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- PENDAFTARAN SURAT KUASA IZIN KUASA INSIDENTIL
Surat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan istri (bukan bekas suami atau bekas istri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau istri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.
Persyaratan :
- Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
- Surat Kuasa Khusus bertandatangan penerima dan pemberi kuasa (bermaterai Rp10.000);
- Surat Keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima kuasa;
- Fotokopi buku nikah (jika hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah suami istri);
Alur Pelayanan :
- Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan izin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat izin kuasa insidentil.
- Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat izin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat izin kuasa insidentil dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat izin kuasa insidentil.
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat izin kuasa insidentil.
- Panitera Muda Hukum mencatat izin kuasa insidentil dalam buku register pemberian izin kuasa insidentil.
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat izin kuasa insidentil, dan salinan surat izin insidentil
Biaya : Rp10.000,00 per surat kuasa insidentil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA
Persyaratan :
Pemohon dapat mendaftar melalui Eraterang badilum melalui tautan : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ dengan mengisi formulir dan mengupload persyaratan sebagai berikut :
- Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara dengan mencantumkan Kegunaan Surat Keterangan tersebut
- Pas Foto 4×6 Berlatar Merah (soft copy untuk diupload di eraterang dan hardcopy sebanyak 2 lembar)
- Foto Copy dan Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan Bahwa Diri Pemohon Tidak Tersangkut Perkara/Dicabut Hak Pilihnya. (Ditandatangani di atas meterai 10.000)
- Foto Copy Ijazah Terakhir.
Alur Pelayanan :
- Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara dan meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
- Petugas membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
- Petugas mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
- Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
- Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara
Biaya : Rp10.000,00 per surat keterangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking)
Waarmerking merupakan pengesahan Akta dibawah tangan yang digunakan khusus untuk mengambil Uang/Tabungan/Deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris. Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) di Pengadilan ini berpedoman Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan.
Persyaratan :
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
- Fotocopy Akta Kematian Pewaris;
- Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan masing-masing ahli waris;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
- Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
- Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris;
Alur Pelayanan :
- Petugas PTSP menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking
- Panitera Muda Hukum Memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking
- Staf Kepaniteraan Hukum membuat catatan Waarmeking pada pernyataan Ahli Waris
- Panitera Muda Hukum dan Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon
- Staf Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di bawah tangan.
- Kasir menerima dan menyetor PNBP
- Petugas PTSP Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris Kepada Pemohon.
Biaya : Rp10.000,00 per surat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
