Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)

 LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN & LHKASN PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut: Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah LHKPN yang dapat ditampilkan :

BERIKUT DATA LAPORAN KEWAJIBAN LHKPN & LHKASN

NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2019 48 48
NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKASN JUMLAH
1 2020 15 15

Untuk Detil Download disini

NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2021 39 39
NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKASN JUMLAH
1 2021 17 17
TOTAL 56

Untuk Detail Tahun 2021 Download Disini

NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2022 32 32
NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKASN JUMLAH
1 2022 20 20
TOTAL 52

Untuk Detail Tahun 2022 Download Disini

NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKPN JUMLAH
1 2023 29 29
NO TAHUN WAJIB LAPOR LHKASN JUMLAH
1 2023 14 14
TOTAL 43