Jenis Layanan

Kepaniteraan Hukum

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEPANITERAAN MUDA HUKUM

PENDAFTARAN SURAT KUASA KHUSUS

Persyaratan :

  1. Asli dan Salinan/Foto Copy Surat Kuasa
  2. Foto Copy Kartu Advokat
  3. Foto Copy Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi.

Alur Pelayanan :

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Petugas memberi stempel legalisir dan mencatat ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa
  3. Panitera Muda Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  4. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  5. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  6. Petuga PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  7. Salinan Surat Kuasa diarsipkan di Kepaniteraan Muda Hukum

Biaya : Rp10.000,00 per surat Kuasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

  1. PENDAFTARAN SURAT KUASA IZIN KUASA INSIDENTIL

Surat Kuasa Insidentil adalah pemberian kuasa secara individu dengan syarat antara pemberi kuasa dan penerima kuasa harus ada hubungan keluarga yakni suami dan istri (bukan bekas suami atau bekas istri), anak-anak yang belum berkeluarga dan orang tua suami atau istri. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa/lurah.

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang;
  2. Surat Kuasa Khusus bertandatangan penerima dan pemberi kuasa (bermaterai Rp10.000);
  3. Surat Keterangan hubungan keluarga yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah;
  4. Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa;
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemberi dan penerima kuasa;
  6. Fotokopi buku nikah (jika hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah suami istri);

Alur Pelayanan :

  1. Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan izin kuasa insidentil dan meneliti kelengkapan permohonan surat izin kuasa insidentil.
  2. Staf di Kepaniteraan Muda Hukum membuat konsep surat izin kuasa insidentil.
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat izin kuasa insidentil dan memberi paraf
  4. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat izin kuasa insidentil.
  5. Ketua pengadilan negeri menandatangani surat izin kuasa insidentil.
  6. Panitera Muda Hukum mencatat izin kuasa insidentil dalam buku register pemberian izin kuasa insidentil.
  7. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  9. Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat izin kuasa insidentil, dan salinan surat izin insidentil

Biaya : Rp10.000,00 per surat kuasa insidentil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

 

  1. SURAT KETERANGAN TIDAK TERSANGKUT PERKARA

Persyaratan :

Pemohon dapat mendaftar melalui Eraterang badilum melalui tautan : https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ dengan mengisi formulir dan mengupload persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara dengan mencantumkan Kegunaan Surat Keterangan tersebut
  2. Pas Foto 4×6 Berlatar Merah (soft copy untuk diupload di eraterang dan hardcopy sebanyak 2 lembar)
  3. Foto Copy dan Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisan
  4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat Pernyataan Bahwa Diri Pemohon Tidak Tersangkut Perkara/Dicabut Hak Pilihnya. (Ditandatangani di atas meterai 10.000)
  7. Foto Copy Ijazah Terakhir.

Alur Pelayanan :

  1. Petugas PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara dan meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
  2. Petugas membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  3. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf
  4. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  5. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  6. Petugas mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register
  7. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon
  9. Panitera Muda Hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara

Biaya : Rp10.000,00 per surat keterangan  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

  1. Pengesahan Akta dibawah Tangan (Waarmerking)

Waarmerking merupakan pengesahan Akta dibawah tangan yang digunakan khusus untuk mengambil Uang/Tabungan/Deposito/Safe Defosit Box di bank oleh ahli waris. Pengesahan Akta dibawah tangan (Waarmerking) di Pengadilan ini berpedoman Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan.
Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui camat;
  2. Fotocopy Akta Kematian Pewaris;
  3. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris dan masing-masing ahli waris;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  5. Fotocopy Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  6. Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  7. Fotocopy Akta Kelahiran para Ahli Waris;

Alur Pelayanan :

  1. Petugas PTSP menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking
  2. Panitera Muda Hukum Memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di bawah Tangan/Waarmerking
  3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat catatan Waarmeking pada pernyataan Ahli Waris
  4. Panitera Muda Hukum dan Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris
  5. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan Waarmerking surat pernyataan ahli waris dengan dihadiri oleh Pemohon
  6. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat ke dalam buku register dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di bawah tangan.
  7. Kasir menerima dan menyetor PNBP
  8. Petugas PTSP Menyerahkan surat pernyataan Ahli Waris Kepada Pemohon.

Biaya : Rp10.000,00 per surat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Kepaniteraan Pidana

PROSES PERKARA PIDANA CEPAT / SINGKAT

1. Berdasarkan pasal 203 KUHAP maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
3. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat kemuka Pengadilan.
4. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
5. Penunjukan Majelis/ Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
6. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
7. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
8. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur adminstrasi.
9. Dalam acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
10. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
11. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12. Hakim dalam sidang dapat memerintahkan kepada penuntut umum mengadakan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan pemeriksaan penyidikan jika hakim berpendapat pemeriksaan penyidikan masih kurang lengkap.
13. Perintah pemeriksaan tambahan dituangkan dalam surat penetapan.
14. Pemeriksaan tambahan dilakukan dalam waktu paling lama 14 hari, sejak penyidik menerima surat penetapan pemeriksaan tambahan.
15. Jika hakim belum menerima hasil pemeriksaan tambahan dalam waktu tersebut, maka hakim segera mengeluarkan penetapan yang memerintahkan supaya perkara diajukan dengan acara biasa.
16. Pemeriksaan dialihkan ke pemeriksaan acara cepat dengan tata cara sesuai Pasal 203 ayat (3) huruf b KUHAP.
17. Untuk kepentingan persidangan Hakim menunda persidangan paling lama 7 hari.
18. Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
19. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
20. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
21. Paling lambat sebulan setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.
22. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, dan penuntut umum.
SIDANG  PERKARA  TINDAK PIDANA RINGAN / TIPIRING
1. Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum;
2. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
3. Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa  dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik)
4. Perlu ditanya apakah terdakwa adaKeberatanterhadap dakwaan     ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…”
5. Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.
6. Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;
7. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acaraRequisitoirPenuntut Umum)
8. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;
9. Hakim menjatuhkanputusannya.

Jika terbukti bersalah,  rumusannya tetap berbunyi:“ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda, maka biasanya juga dicantumkan  subsidernya  atau hukuman pengganti apabila denda tidak dibayar (bentuknya pidana kurungan)
Catatan
perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun  memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana .
A. PERKARA yang termasuk Tipiring (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP):

– Perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah);dan

– Penghinaan ringan, kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 Bagian ini (Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran lalu lintas) (Pasal 205 Ayat (1)KUHAP)

– Terhadap perkara yang diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dendalebih dariRp 7500, juga termasuk wewenang pemeriksaan Tipiring (SEMA No. 18 Tahun 1983)

Catatan: untuk menentukan suatu perkara termasuk Tipiring atau bukan, dilihat Ancaman Hukuman yang diatur dalam bunyi Pasal.

B. DASAR HUKUM PEMERIKSAAN TIPIRING

– Dasar Hukum diatur dalam Bab Keenam Paragraf 1 Pasal 205-210 KUHAP;

– Bagian Kesatu (Panggilan dan dakwaan), Bagian Kedua (Memutus sengketa wewenang mengadili), dan Bagian Ketiga (Acara Pemeriksaan Biasa)Bab XVI sepanjang tidak bertentangan dengan paragraf 1 diatas;

– Pasal-pasal dalam KUHP yang memuat ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500 (tujuh ribu lima ratus rupiah), Pasal 205 Ayat (1) KUHP;

– Peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang termasuk wewenang tipiring berdasarkan KUHAP jo SEMA No 18 Tahun 1983;

C. Prosedur Pemeriksaan perkara Tipiring:

– Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke Sidang pengadilan (Pasal 295 Ayat (2) KUHAP);

– Jaksa Penuntut Umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keingiannya untuk hadir pada sidang (Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan Ke-5, MA RI,2004);

– Pengadilan mengadili denganHakim Tunggal, padatingkat pertama dan terakhir,kecualidalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat banding (Pasal 296 Ayat (3) KUHAP);

– Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan Tipiring (Pasal 206 KUHAP);-cat: Jadi ditetapkan oleh KPN, salah satu hari yang khusus ditunjuk sebagai hari dilaksanakannya pemeriksaan Tipiring.

– Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Pengadilan (Pasal 207 Ayat (1) poin a KUHAP);

– Perkara Tipiring yang diterima harus disidangkan pada hari sidang itu juga (Pasal 207 Ayat (1) poin b KUHAP);

– Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, termpat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 207 ayat (2) poin a dan b KUHAP);

– Perkara Tipiring dicatat dalam Register Induk khusus untuk itu- Pasal 61 UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Register Perkara Cepat terdiri dari Tipiring dan Lantas.

– Saksi tidak disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 208 KUHAP);

D. Putusan Perkara Tipiring

. Tidak dibuatkan Surat Putusan secara tersendiri, melainkan dicatat dalam daftar catatan perkara kemudian panitera mencatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim dan panitera ybs. (Pasal 209 Ayat (1) KUHAP);

. Putusan dijatuhkan pada hari yang sama dengan hari diperiksanya perkara itu juga, toleransi penundaan dapat dilakukan apabila ada permohonan dari Terdakwa

. Putusan pemidanaan dapat dijatuhkan cukup dengan keyakinan hakim yang didukung satu alat bukti yang sah (Penjelasan Pasal 184 KUHAP)

. SEMA No. 9 Tahun 1983: sifat “cepat” itu menghendaki agar perkara tidak sampai tertunggak, di samping itu situasi serta kondisi masyarakat belum memungkinkan apabila untuk semua perkara Tipiring terdakwa diwajibkan hadir pada waktu putusan diucapkan, maka perkara-perkara cepat (baik Tipiring maupun Lantas)dapat diputus diluar hadirnya Terdakwa(verstek) dan “pasal 214 KUHAP”berlaku untuk semua perkara yang diperiksa dengan Acara Cepat

. Terhadap Putusan Verstek sebagaimana tersebut dalam poin diatas, yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri yang memutuskan perkara tersebut dengan tata cara sebagai berikut

Panitera memberitahukan penyidik adanya perlawanan/verzet;

Hakim menetapkan hari sidang perlawanan

Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) harisetelah putusan diberitahukan secara sahkepada Terdakwa.

Terhadap putusan pengadilan dalam perkara tipiring yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi

TATA URUTAN PERSIDANGAN
PERKARA PIDANA

1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);

2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;

3. Terdakwa diperiksa identitasnyadan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;

4. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);

5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));

6.  Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;

7.  Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

8.  Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

9.   Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;

10.  Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;

11. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)

12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);

13. Dilanjutkan saksi lainnya;

14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert

15. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;

16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;

17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;

18. Replik dari Penuntut Umum;

19. Duplik

20. Putusan oleh Majelis Hakim.

PROSES PERKARA PIDANA BIASA DAN KETENTUANNYA

MEJA SATU
1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
2. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
3. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat.
4. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah perkara itu diputus oleh Pengadilan.
5. Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
6. Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
7. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
8. Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
9. Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
2. Menerima/memberikan tanda terima atas:

a. Memori banding

b. Kontra memori banding

c. Memori kasasi

d. Kontra memori kasasi

e. Alasan peninjauan kembali

f. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali

g. Permohonan grasi/remisi

h. Penangguhan pelaksanaan putusan
3. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
4. Menerima/memberikan tanda terima atas.
5. Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
6. Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
7. Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
8. Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
PROSES PERKARA BANDING
1. Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
2. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan. membuat surat keterangan.
3. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
4. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
5. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding.
6. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
7. Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
8. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
9. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
10. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.
PROSES PIDANA KASASI
1. Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
2. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
3. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
4. Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
5. Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
6. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
7. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
8. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
9. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
10. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PROSES PERKARA PIDANA PK
1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
2. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
3. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
4. Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
5. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
6. Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
7. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
8. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
9. Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI
1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
3. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.

Kepaniteraan Perdata

Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana

Dasar Hukum:

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Syarat Gugatan Sederhana:

  • Diajukan terhadap perkara wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500 juta rupiah.
  • Bukan perkara sengketa hak atas tanah dan/atau bukan perkara yang penyelesaiannya sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan.
  • Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  • Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  • Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum.

Tahapan Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  1. pendaftaran;
  2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. pemeriksaan pendahuluan;
  5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. pembuktian; dan
  8. putusan

 

e-Court Mahkamah Agung RI: ecourt.mahkamahagung.go.id

Tata Cara Pendaftaran Gugatan/Gugatan Sederhana/Permohonan Online (E-Court)

  1. Login E-Court menggunakan akun Penggugat/Pemohon;
  2. Pilih Pendaftaran Perkara, pilih Gugatan/Permohonan (sesuaikan dengan perkara);
  3. Pilih tambah Gugatan/Permohonan, selanjutnya pilih Pendaftaran;
  4. Pilih tujuan pengadilan pendaftaran perkara (Pengadilan Negeri Tanjungpinang);
  5. Pengguna terdaftar mendapatkan nomor registrasi pendaftaran perkara;
  6. Unggah dokumen Surat Kuasa yang telah bermeterai (file bertipe gambar/pdf) dan mengisi judul file (Bila menggunakan Kuasa Hukum);
  7. Mengisi identitas para pihak, diantaranya Status Pihak (Penggugat/Pemohon), Nama, Alamat, Nomor Telepon, Email, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan;
  8. Unggah berkas perkara, diantaranya Surat Gugatan/Surat Permohonan, Bukti Gugatan/Permohonan (bertipe pdf, maksimal ukuran file 2MB);
  9. Data Para Pihak sudah terekam dan selanjutnya proses pembayaran panjar perkara;
  10. Selesaikan pembayaran panjar perkara melalui Virtual Account yang tertera maksimal 1×24 jam.

 

Syarat Banding Perdata melalui e-Court :

  1. Perkara Tingkat pertama diajukan secara elektronik melalui e-Court;
  2. Semua pihak yang berperkara setuju beracara secara elektronik, proses persidangan secara litigasi dan putusan secara elektronik;
  3. Wajib terdapat email prinsipal;
  4. Salinan Putusan sudah di TTE (Tanda Tangan Elektronik) oleh Panitera Pengadilan.

Upaya Hukum Banding secara Elektronik:

Pengajuan banding pada aplikasi E-Court (bisa menggunakan kuasa hukum)

  1. Pemohon Banding atau melalui kuasa hukumnya mendaftarkan banding pada aplikasi E-Court;
  2. Verifikasi permohonan Banding, Input Pihak, Input Kuasa Hukum (bila menggunakan Kuasa Hukum);
  3. Upload Akta Banding pada E-Court;
  4. Pemberitahuan Banding kepada para pihak;
  5. Pihak Upload Memori, Kontra Memori;
  6. Panitera melakukan verifikasi dokumen;
  7. Upload Dokumen Bundel A dan Bundel B;
  8. Panitera melakukan verifikasi dokumen;
  9. Pemberitahuan kepada para pihak untuk melakukan inzage;
  10. Para pihak melakukan inzage;
  11. Panitera melakukan proses inzage;
  12. Pengiriman Biaya Banding;
  13. Panitera mengirim berkas ke SIPP Banding;
  14. Majelis Hakim melakukan verifikasi dokumen putusan;
  15. Panitera PT mengeluarkan salinan putusan tertandatangan elektronik;
  16. Pemberitahuan Putusan Banding oleh Jurusita.

Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik:

Pengajuan kasasi pada aplikasi E-Court (bisa menggunakan kuasa hukum)

  1. Pemohon atau melalui kuasa hukumnya mendaftarkan kasasi pada aplikasi E-Court, maksimal 14 hari sejak pemberitahuan putusan;
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya upaya hukum kasasi, dengan melakukan generate virtual account hingga muncul e-SKUM;
  3. Petugas Meja 3 menerima berkas dengan menerbitkan Akta Penerimaan Kasasi secara elektronik dan meregister pada aplikasi SIPP;
  4. Apabila menggunakan kuasa hukum, daftarkan melalui Petugas PTSP agar bisa mengakses e-litigasi pada e-court;
  5. Jurusita memberitahukan kepada Termohon Kasasi secara elektronik. Jika Termohon tidak terdaftar pada e-court, pemberitahuan dilakukan dengan surat tercatat melalui Pos;
  6. Pemohon Kasasi atau kuasa hukumnya mengunggah memori kasasi pada e-court, paling lama 14 hari sejak permohonan kasasi diterima;
  7. Memori Kasasi yang telah diunggah, diverifikasi oleh Panitera PN Tanjungpinang;
  8. Memori Kasasi diberitahukan kepada Termohon secara elektronik;
  9. Termohon dapat diinput sebagai pihak (bila belum terdaftar);
  10. Termohon mengajukan Kontra Memori Kasasi pada e-court (jika sudah terdaftar atau menyerahkan berkas fisik beserta soft-file pada loket PTSP Perdata), paling lama 14 hari sejak diberitahukannya Kontra Memori Kasasi;
  11. Kontra Memori Kasasi diverifikasi;
  12. Jurusita memberitahukan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi secara elektronik;
  13. Petugas melakukan input berkas kasasi secara elektronik melalui SIPP, para pihak Kasasi dapat melakukan inzage dengan mengajukan permohonan inzage;
  14. Petugas melakukan pengiriman berkas secara elektronik melalui SIPP kepada MA untuk diperiksa dan diputus;
  15. MA menerbitkan salinan putusan secara elektronik dan Jurusita Pengadilan kepada para pihak Kasasi.

JENIS LAYANAN PTSP PERDATA:

  • Menerima Pendaftaran  Gugatan Biasa Maupun Sederhana
  • Menerima Pendaftaran Perlawanan
  • Menerima Pendaftaran Verzet Atas Putusan Verstek
  • Menerima Pendaftaran Permohonan
  • Menerima Permohonan Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) Perdata
  • Menerima Permohonan Sumpah Atas Barang Bukti Baru dalam Upaya Hukum PK
  • Menerima Pendaftaran Sita Eksekusi
  • Menerima Pendaftaran Konsinyasi
  • Menerima Permohonan Salinan Penetapan/Putusan
  • Melayani Semua Layanan Yang Berhubungan Dengan Perdata

Kepaniteraan Tipikor

ALUR PROSES PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG

 

  1. PENYIDIK/ JAKSA
  • Melimpahkan berkas Perkara

 

  1. PETUGAS PTSP
  • Menerima berkas lalu memeriksa kelengkapan berkas perkara

 

  1. PANITERA MUDA TIPIKOR
  • Memeriksa kelengkapan berkas perkara dan menandatangani tanda terima pelimpahan berkas

 

  1. PELAKSANA
  • Input data SIPP untuk mendapatkan nomor perkara
  • Lakukan pencatatan ke dalam register manual
  • Menyerahkan berkas Perkara

 

  1. KETUA PENGADILAN
  • Menunjuk Majelis Hakim Melalui SIPP

 

  1. PANITERA
  • Menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita melalui SIPP

 

  1. PELAKSANA
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang telah ditunjuk

 

  1. HAKIM/ KETUA MAJELIS
  • Menetapkan hari sidang pertama melalui SIPP
  • Menyerahkan berkas ke Panitera Pengganti

 

  1. PANITERA PENGGANTI
  • Membuat penetapan penahanan hakim
  • Mengirimkan Salinan penetapan penahanan

 

  1. PERSIDANGAN

 

  1. PEMBACAAN SURAT DAKWAAN SAMPAI DENGAN PUTUSAN

 

  1. BHT/UPAYA HUKUM

 

ALUR PROSES UPAYA HUKUM BANDING PERKARA TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG

  1. PEMOHON BANDING
  • Mengajukan banding pada petugas PTSP
  • Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirimkan Surat Permohonan Banding yang telah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang

 

  1. PETUGAS PTSP
  • Menerima dan mencatat permohonan banding

 

  1. PANITERA MUDA TIPIKOR
  • Memeriksa kelengkapan berkas permohonan banding dan menyiapkan akta permohonan banding

 

  1. PETUGAS PTSP
  • Meminta tanda tangan akta permohonan banding kepada pemohon banding

 

  1. PANITERA
  • Memeriksa akta permohonan banding dan menandatangani

 

  1. PETUGAS PTSP
  • Menyerahkan akta permohonan banding kepada pemohon
  • Mengirimkan pemberitahuan banding melalui jurusita

 

  1. PETUGAS PTSP
  • Menerima memori banding dari pemohon dan mengirimkan salinannya kepada termohon melalui jurusita
  • Menerima kontra memori Banding (bila ada) dari termohon dan mengirimkan salinannya kepada pemohon melalui jurusita

 

  1. PELAKSANA
  • Mengirim bundel perkara ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

 

ALUR PROSES UPAYA HUKUM KASASI PERKARA TIPIKOR PENGADILAN NEGERI TANJUNGPINANG

 

  1. PEMOHON KASASI
  • Mengajukan kasasi pada petugas PTSP
  • Apabila terdakwa dalam tahanan, maka mengirimkan Surat Permohonan Kasasi yang telah ditandatangani dan diketahui oleh Kepala Rumah Tahanan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang
  1. PETUGAS PTSP
  • Menerima dan mencatat permohonan kasasi
  1. PANITERA MUDA TIPIKOR
  • Memeriksa kelengkapan berkas permohonan kasasi dan menyiapkan akta permohonan kasasi
  1. PETUGAS PTSP
  • Meminta tandatangan akta permohonan kasasi kepada pemohon kasasi
  1. PANITERA
  • Memeriksa akta permohonan kasasi dan menandatangani
  1. PETUGAS PTSP
  • Menyerahkan akta permohonan banding kepada pemohon
  • Mengirimkan pemberitahuan kasasi melalui jurusita
  1. PETUGAS PTSP
  • Menerima memori kasasi dari pemohon dan mengirimkan salinannya kepada termohon melalui jurusita
  • Menerima kontra memori kasasi (bila ada) dari termohon dan mengirimkan salinannya kepada pemohon melalui jurusita

 

  1. PELAKSANA
  • Mengirim bundel perkara ke Mahkamah Agung dengan menyertakan barcode dari Direktori Putusan MA

Kepaniteraan Perikanan

TATA URUTAN PERSIDANGAN

PERKARA PIDANA KHUSUS PERIKANAN

  1. Bagi Terdakwa berkewarganegaraan Asing/tidak mengerti bahasa Indonesia, Persidangan dilaksanakan disediaan baginya seorang Jurubahasa (Pasal 53 KUHAP)
  2. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  3. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  4. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  5. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);
  6. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));
  7. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
  8. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
  9. Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
  10. Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
  11. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;
  12. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  13. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
  14. Dilanjutkan saksi lainnya;
  15. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert
  16. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;
  17. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;
  18. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;
  19. Replik dari Penuntut Umum;
  20. Duplik
  21. Putusan oleh Majelis Hakim.

(Perkara Pidana Khusus Perikanan diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.)

 

KETENTUAN PROSES PERKARA PIDANA KHUSUS PERIKANAN

MEJA SATU

  • Menerima perkara pidana khusus perikanan, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
  • Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
  • Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis Hakim, selanjutnya segera diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
  • Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
  • Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan, harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
  • Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register induk yang bersangkutan.

MEJA DUA

  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
  • Menerima/memberikan tanda terima atas:
    1. Memori banding
    2. Kontra memori banding
    3. Memori kasasi
    4. Kontra memori kasasi
    5. Alasan peninjauan kembali
    6. Jawaban/tanggapan peninjauan kembali
    7. Permohonan grasi/remisi
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan
  • Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
  • Menerima/memberikan tanda terima atas.
  • Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
  • Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
  • Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada permintaan dari pihak yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana khusus perikanan dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.

PROSES PERKARA BANDING

  • Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  • Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan membuat surat keterangan.
  • Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pernyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
  • Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana khusus perikanan.
  • Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana khusus perikanan dan register banding.
  • Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  • Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya.
  • Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
  • Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  • Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi.

 

PROSES KASASI PIDANA KHUSUS PERIKANAN

  • Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
  • Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang telah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
  • Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
  • Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
  • Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
  • Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
  • Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
  • Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

 

PROSES PK PERKARA PIDANA KHUSUS PERIKANAN

  • Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
  • Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
  • Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
  • Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
  • Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
  • Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri tentang peninjauan kembali.
  • Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
  • Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
  • Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.

 

PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI

  • Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
  • Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
  • Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
  • Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
  • Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.

 

JENIS LAYANAN PERKARA PIDANA KHUSUS PERIKANAN

  1. PERKARA BANDING
  2. KASASI PIDANA KHUSUS PERIKANAN
  3. PK PERKARA PIDANA KHUSUS PERIKANAN
  4. GRASI/REMISI

Kepaniteraan PHI

ALUR PERKARA KEPANITERAAN MUDA PHI

  1. Pendaftaran Gugatan
  • Penggugat atau kuasa hukumnya mendaftarkan Gugatan PHI secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
  • Penggugat atau Kuasa Hukum Penggugat menginput Dokumen Anjuran / Risalah dari Disnaker setempat.
  • Surat Kuasa apabila Penggugat menggunakan Kuasa Hukum (asli dan fotokopi).
  • Apabila Penggugat diwakili oleh Kuasa dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh maka harus dilampirkan kartu anggota kepengurusan serikat pekerja/serikat buruh dan pencatatan dari Disnaker.
  • Fotokopi identitas Penggugat.
  • Dokumen kemudian diperiksa kelengkapannya oleh petugas di Kepaniteraan PHI. Sekiranya dokumen dinyatakan belum lengkap maka dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap maka petugas di kepaniteraan PHI akan menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh penggugat atau kuasa hukumnya ke rekening biaya perkara pada bank yang ditunjuk.
  • Setelah menyetorkan panjar biaya perkara pada bank yang ditunjuk, penggugat atau kuasa hukumnya menyerahkan bukti penyetoran panjar biaya perkara kepada petugas di Kepaniteraan PHI. Petugas kemudian membukukan panjar biaya perkara ke dalam buku keuangan perkara dan mendaftarkan perkara pada register induk perkara.
  • Penggugat atau kuasa hukumnya beberapa hari kemudian akan menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan. Bagi pihak tergugat, surat panggilan disertai dengan salinan surat gugatan.
  1. Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
  • Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berhak menempuh upaya hukum kasasi dengan mendaftarkan permohonan kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah Putusan Pengadilan Negeri diterima oleh para pihak. Jika hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
  • Pemohon Kasasi mendaftarkan Permohonan Kasasi secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
  • Pemohon Kasasi menyerahkan Surat Kuasa kepada Petugas Kepaniteraan PHI.
  • Panitera Muda PHI melakukan verifikasi terhadap Permohonan Kasasi tersebut.
  • Kemudian Petugas Kepaniteraan PHI membuat Akta Permohonan Kasasi secara elektronik dan mengunggah kembali akta tersebut kedalam E-Court.
  • Kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi untuk mengunggah Memori Kasasi dan Kontra memori kasasi secara eleketronik melalui E-Court.
  • Kemudian Jurusita memberitahukan Pernyataan Kasasi, Penyerahan Memori Kasasi dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi secara elektronik melalui E-Court.
  • Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, para pihak diberikan kesempatan untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage).
  • Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  • Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yag ditandatangani oleh Panitera.
  • Jika berkas perkara telah diterima kembali di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jurusita/jurusita pengganti akan memberitahukan amar Putusan Mahkamah Agung kepada para pihak yang dituangkan dalam relaas.

 

  1. Pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Pemohon Pendaftaran mengajukan Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.
  • Petugas Kepaniteraan PHI melakukan verifikasi terhadap kelengkapan permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama. Adapun cek list yang harus dilengkapi:
    1. Surat Permohonan Pendaftaran;
    2. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan Asli dan Fotokopi Rangkap 3 (Jika pakai Kuasa Hukum);
    3. Perjanjian/Kesepakatan Bersama (Bipartit) (Asli dan Fotokopi);
    4. Risalah Perundingan Bipartit;
    5. Tanda Bukti Pembayaran (1 Rangkap Fotokopi);
    6. Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahan Terbaru (1 Rangkap Fotokopi);
    7. KTP/Identitas Pekerja (Fotokopi).
  • Setelah dinyatakan Lengkap, kemudian Petugas menyerahkan Surat Permohonan Pendaftaran kepada bagian umum untuk dilakukan Disposisi.
  • Kemudian Petugas Kepaniteraan membuat Akta Perjanjian Bersama
  1. Pendaftaran Eksekusi
  • Petugas menerima pendaftaran permohonan eksekusi berupa berkas permohonan eksekusi, surat kuasa (jika ada), Salinan putusan, pemberitahuan putusan berupa cek list yang sudah diparaf petugas;
  • Panmud PHI meneliti permohonan eksekusi dan membuat resume permohonan eksekusi;
  • Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume;
  • KPN/WKPN mempelajari permohonan eksekusi dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusi;
  • Kasir menghitung besarnya panjar biaya eksekusi dan membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM);
  • Petugas PTSP memberikan Slip Setoran Panjar Biaya Eksekusi yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM kepada pemohon;
  • Kasir menerima bukti setoran bank dari pemohon;
  • Kasir menginput ke dalam SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan;
  • Petugas menginput ke dalam SIPP dan mencatat permohonan Eksekusi dalam register permohonan eksekusi;
  • Petugas membuat Penetapan Teguran / Aanmaning;
  • KPN/WKPN menandatangani Penetapan Aanmaning;
  • Panmud PHI menginput tanggal penetapan Aanmaning kedalam SIPP dan mencatat dalam register;
  • Panitera menunjuk Jurusita / Jurusita Pengganti;
  • Jurusita melakukan pemanggilan Aanmaning;
  • KPN/WKPN melaksanakan Teguran/Aanmaning dan melakukan Penandatanganan Berita Acara Aanmaning;
  • Panmud PHI membuat penetapan sita eksekusi setelah ada permohonan Pemohon karena Termohon tidak memenuhi Putusan dalam waktu 8 hari setelah teguran;
  • KPN/WKPN mengoreksi dan menandatangani penetapan Sita Eksekusi;
  • Panitera membuat Surat Tugas Pelaksanaan Eksekusi;
  • Jurusita/ Jurusita Pengganti melaksanakan Sita Eksekusi;

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN GUGATAN PHI
  • Anjuran/dan risalah dari Disnaker (Fotokopi 1 rangkap)
  • Gugatan/Surat Gugatan (Asli+Fotokopi 7 rangkap)
  • Softcopy Gugatan (Format Ms. Word)
  • Surat Kuasa (Asli+Fotokopi 4 rangkap)
  • KTP Prinsipal (Fotokopi)
  • Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
  • Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (jika Penggugat merupakan Perusahaan)

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN KASASI PHI
  • Pernyataan secara lisan atau tertulis Permohonan Kasasi
  • Surat Kuasa Pemohon Kasasi
  • Nomor Perkara & Tanggal Putus
  • Fotokopi Relaas Pemberitahuan Isi Putusan PHI
  • Bukti Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

 

  1. SYARAT PENDAFTARAN EKSEKUSI
  • Surat Permohonan Eksekusi/Teguran (Asli + Fotokopi 2 rangkap)
  • Surat Kuasa Khusus Eksekusi
  • Putusan (Tingkat Pertama dan/Kasasi)
  • Relaas Pemberitahuan Putusan (Pemohon + Termohon)
  • Perjanjian bersama (asli)
  • Akta pendaftaran perjanjian bersama (Fotocopi)
  • Bukti SKUM
  • Materai
  1. SYARAT PENDAFTARAN PERJANJIAN BERSAMA
    • Surat Permohonan Pendaftaran;
    • Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan Asli dan Fotokopi Rangkap 3 (Jika pakai Kuasa Hukum);
    • Perjanjian/Kesepakatan Bersama (Bipartit) (Asli dan Fotokopi);
    • Risalah Perundingan Bipartit;
    • Tanda Bukti Pembayaran (1 Rangkap Fotokopi);
    • Akta Pendirian Perusahaan beserta Perubahan Terbaru (1 Rangkap Fotokopi);
    • KTP/Identitas Pekerja (Fotokopi).