Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat adalah Tata Cara dalam mengantisipasi keadaan darurat. Adapun prosedur darurat yang ada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah sebagai berikut : A. Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya 1. Tetap tenang; 2. Bunyikan alat tanda bahaya/bel/alarm; 3. Hubungi nomor telpon keadaan darurat. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP KEBAKARAN […]
Selengkapnya..