
Pengadilan Negeri Tanjungpinang Resmi memberlakukan Pembayaran Utama pada Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui QRIS. Pembayaran ini dapat dilakukan untuk pembayaran pendaftaran Surat Kuasa, Perjanjian Bersama (PB), atau biaya proses lainnya pada PTSP Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
———
Bantu kami memperbaiki kualitas pelayanan dengan mengisi survey pelayanan melalui link berikut ini
https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/badilum/index.php/kontrol_dashboard
Jika anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan, silahkan datang ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagian informasi atau melalui chat WhatsApp di nomor 081272680896 pada jam layanan (09.00 – 15.00 WIB)
Stop Gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tanjungpinang
@ptkepulauanriau @ditjenbadilum @humas.pntanjungpinang
#MahkamahAgungRI
#DitjenBadilum
#PTKepri
