Kepaniteraan Pidana

PROSEDUR PENERIMAAN BERKAS PIDANA
1. Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara secara elektronik melalui aplikasi e-Berpadu.
2. Selanjutnya Petugas PTSP Pidana menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
3. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
4. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
5. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
6. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara dan selanjutnya akan dicatatkan dalam register induk Perkara Pidana Biasa, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
7. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
8. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
9. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
10. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Panitera.
PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA DENGAN ACARA BIASA
1. Penunjukan Hakim atau Majelis Hakim dilakukan oleh KPN melalui SIPP menggunakan Smart Majelis untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus dan untuk sekarang penunjukan Majelis Hakim sudah menggunakan Smart Majelis menyesuaikan dengan kompetensi dan beban perkara yang sedang disidangkan.
4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil (Pasal 200 ayat 1 KUHAP)
5. Majelis Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk memanggil dan menghadirkan Terdakwa dan Saksi untuk datang sidang Pengadilan (Pasal 200 ayat 2 dan 3 KUHAP)
6. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip persidangan diantaranya pemeriksaan terbuka untuk umum (kecuali yang berkaitan dengan kesusilaan, anak Berhadapan dengan hukum dan perkara tertentu yang diatur dalam UU), hadirnya terdakwa dalam persidangan dan pemeriksaan secara langsung dengan lisan dan menggunakan bahasa Indonesia yang dimengerti oleh Terdakwa dan Saksi.
7. Hakim Ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 Tahun tidak dibolehkan menghadiri sidang.
8. Pada Permulaan Sidang Hakim Ketua memeriksa identitas Terdakwa yang ada dalam Surat Dakwaan selanjutnya meminta Penuntut Umum untuk membacakan Surat Dakwaan.
9. Dalam keadaan tertentu, baik sejak awal persidangan perkara maupun pada saat persidangan perkara sedang berlangsung, Hakim/majelis hakim karena jabatannya atau atas permintaan dari Penuntut Umum dan/ atau Terdakwa atau Advokat dapat menetapkan persidangan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat secara elektronik.
10. Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah mengerti isi surat dakwaan. Dan Jika Terdakwa tidak mengerti isi surat dakwaan, Penuntut Umum atas permintaan Hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang diperlukan.
11. Dalam hal tindak pidana yang didakwakan bukan merupakan: a. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, dan kesusilaan; c. tindak pidana terorisme; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana korupsi; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/ atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan Korban (Pasal 204 ayat 5 KUHAP)
12. Dalam hal Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan perdamaian, perdamaian tersebut dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. Dan Kesepakatan perdamaian dan/ atau kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Dalam hal Terdakwa dan Korban tidak bersepakat untuk melakukan perdamaian, Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
14. Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh hal dalam pengakuan Terdakwa telah terpenuhi, Hakim menentukan perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. (Pasal 205 ayat 3 KUHAP). Apabila Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya atau Hakim tidak memperoleh keyakinan, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan acara pemeriksaan biasa. (Pasal 205 ayat 3 KUHAP)
15. Atas Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, Terdakwa/Advokat diberikan hak untuk mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
16. Bila perlawanan tersebut diterima, perkara tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.
17. Apabila Hakim menyatakan perlawanan tidak diterima atau Hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan sidang dilanjutkan.
18. Pada tahap Pembuktian baik Penuntut Umum dan Terdakwa atau Advokat diberi kesempatan menyampaikan penjelasan singkat untuk menguraikan bukti dan Saksi yang akan diajukan pada persidangan.
19. Mengenai alat bukti terdiri atas : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Keterangan Terdakwa, Barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang Pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235 KUHAP)
20. Setelah kesaksian dan bukti disampaikan kedua belah pihak maka Penuntut Umum dan Advokat diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan mengenai bukti yang diajukan dipersidangan mendukung Pendapat mereka mengenai perkara tersebut (Pasal 231 ayat 1 KUHAP)
21. Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana.
22. Terdakwa/Advokat diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
23. Apabila tidak ada hal-hal lagi yang disampaikan oleh Penuntut Umum atau Advokat dipersidangan maka Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan.
24. Ketua Majelis Hakim/ Hakim yang ditunjuk bertanggung jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
25. Segera setelah putusan diucapkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti menandatangani putusan.
26. Segera setelah putusan diucapkan pengadilan memberikan petikan putusan dan salinan putusan yang diunggah dalam aplikasi e Berpadu.

PROSES PERKARA PIDANA SINGKAT
1. Berdasarkan Pasal 257 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat merupakan perkara yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.
2. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum didaftarkan melalui aplikasi e Berpadu.
3. Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
4. Pada hari yang telah ditetapkan tersebut penuntut umum langsung membawa dan melimpahkan perkara singkat ke muka Pengadilan.
5. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat, sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum hari persidangan.
6. Penunjukan Majelis/ Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah masing-masing.
7. Ketua Pengadilan menetapkan seorang Hakim Tunggal dan Panitera menunjuk seorang Panitera Pengganti untuk membantu Hakim menyelesaikan berkas perkara.
8. Kepaniteraan Muda Pidana menyerahkan berkas pidana singkat kepada Hakim Tunggal yang telah ditetapkan untuk ditetapkan hari sidang.
9. Pengembalian berkas perkara kepada kejaksaan atas alasan formal atau berkas perkara tidak lengkap.
10. Pengembalian berkas perkara dilakukan sebelum perkara diregister.
11. Cara pengembalian kepada kejaksaan dilakukan secara langsung pada saat sidang di pengadilan tanpa prosedur administrasi. Apabila pada hari persidangan yang ditentukan Terdakwa dan atau saksi-saksi tidak hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
12. Tentang pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
13. Dalam pemeriksaan perkara, Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta Saksi, barang bukti, Ahli, dan juru bahasa jika diperlukan.
14. Penuntut Umum dengan segera setelah Terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) KUHAP serta memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada Terdakwa mengenai tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dicatat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan;
15. Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan maka diadakan pemeriksaan tambahan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan apabila dalam jangka waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, Hakim memerintahkan perkara tersebut diajukan ke sidang pengadilan dengan acara pemeriksaan biasa;
16. Guna kepentingan pembelaan, atas permintaan Terdakwa dan/atau Advokat, Hakim dapat menunda pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari;
17. Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang;
18. Hakim memberikan surat yang memuat amar putusan dan surat tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap yang sama seperti Putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.
19. Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat tidak menggunakan surat dakwaan, hanya mencantumkan pasal yang dilanggar.
20. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.
21. BAP dibuat dengan rapi, tidak kotor, dan tidak menggunakan tip ex jika terdapat kesalahan tulisan diperbaiki dengan renvoi.
22. Hakim yang ditunjuk bertanggung- jawab atas ketepatan batas waktu minutasi.
23. Paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan, berkas perkara sudah diminutasi.

PROSES SIDANG PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN / TIPIRING
1. Pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat (Pasal 258 KUHAP)
2. Bahwa Perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
3. Pelimpahan berkas tindak pidana ringan dapat dilakukan melalui e Berpadu.
4. Penyidik atas kuasa Penuntut Umum, dalam waktu 3 (tiga) hari sejak Berita Acara Pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, penerjemah atau juru bahasa ke Sidang pengadilan (Pasal 258 Ayat 3 KUHAP);
5. Jaksa Penuntut Umum dapat hadir di persidangan dengan sebelumnya menyatakan keingiannya untuk hadir pada sidang (Pedoman Pelaksanaan Tugas Administrasi Pengadilan Buku II, Cetakan Ke-5, MA RI,2004);
6. Pengadilan mengadili dengan Hakim Tunggal, pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat banding (Pasal 258 Ayat 4 dan 5 KUHAP);
7. Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam jangka waktu tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan cepat (Pasal 259 KUHAP);
8. Biasanya telah ditetapkan oleh KPN, salah satu hari yang khusus ditunjuk sebagai hari dilaksanakannya pemeriksaan Tipiring.
9. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada Terdakwa tentang hari, tanggal, jam, dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke Pengadilan (Pasal 260 Ayat 1 KUHAP);
10. Perkara Tipiring yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga (Pasal 260 Ayat (2) KUHAP);
11. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya, dengan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur/tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, termpat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 260 ayat 3 dan 4 KUHAP);
12. Perkara Tipiring dicatat dalam Register Induk khusus untuk itu dan data informasinya sudah diinput dalam SIPP.
13. Saksi tidak wajib disumpah/janji, kecuali hakim menganggap perlu (Pasal 262 KUHAP)
14. Pada hari sidang yang ditentukan Hakim membuka sidang dan dinyatakan terbuka untuk umum;
15. Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
16. Diberitahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik) dilanjutkan dengan proses pembuktian.
17. Pemeriksaan perkara tidak dibuat BAP, karena Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik sekaligus dianggap dan dijadikan BAP Pengadilan.
18. BAP Pengadilan dibuat, jika ternyata hasil pemeriksaan sidang Pengadilan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Penyidik.
19. Putusan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan tidak dibuat secara khusus dan tidak dicatat/ disatukan dalam BAP. Putusannya cutup berupa bentuk catatan yang berisi amar-putusan yang disiapkan/dikirim oleh Penyidik.
20. Catatan tersebut ditanda tangani oleh Hakim.
21. Catatan tersebut juga dicatat dalam buku register dan diinput dalam SIPP
22. Pencatatan dalam buku register ditandatangani oleh Hakim dan Panitera sidang.

PROSES PERKARA BANDING
1. Permohonan banding dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum, dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan (Pasal 285 KUHAP).
2. Permohonan Banding dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e Berpadu.
3. Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus ditolak dengan membuat surat keterangan.
4. Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
5. Akta Banding akan diunggah dalam e Berpadu dan pemberitahuan permohonan juga dilakukan oleh jurusita secara elektronik melalui e Berpadu.
6. Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap (melalui surat Kepala Rutan), hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
7. Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk perkara pidana dan register banding dan data informasi diinput dalam Sistim Informasi Penelusuran Perkara.
8. Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
9. Dalam hal Penuntut Umum mengajukan permohonan Banding, Penuntut Umum wajib menyertakan memori Banding, apabila Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, permohonan Banding gugur (Pasal 289 ayat 1 dan 4 KUHAP).
10. Dalam hal Terdakwa mengajukan permohonan banding, Terdakwa dapat menyertakan memori Banding (Pasal 289 ayat 2 KUHAP)
11. Pemohon dan Termohon dapat membuat memori dan kontra memori yang selanjutnya diunggah melalui aplikasi e Berpadu dalan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan diajukan.
12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding, harus dicatat dan salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas pemberitahuan/penyerahannya yang dilaksanakan secara elektronik.
13. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
14. Proses mempelajari berkas perkara juga dapat dilaksanakan melalui aplikasi eBerpadu.
15. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim secara elektronik ke Pengadilan Tinggi sedangkan untuk berkas hardcopy tetap berada di Pengadilan Negeri. (Pasal 288 KUHAP)
16. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh diajukan permohonan banding lagi. (Pasal 287 ayat 1 dan 2 KUHAP),
17. Apabila Banding sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi maka jurusita pengganti akan memberitahukan isi putusan banding melalui aplikasi e Berpadu.
PROSES PIDANA KASASI
1. Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (Pasal 299 ayat 1 KUHAP).
2. Pengajuan Pemeriksaan Kasasi tidak dapat diajukan terhadap Putusan Bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V dan putusan yang telah diperiksa dengan acara periksaan singkat. (Pasal 299 ayat 2 KUHAP)
3. Permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan Pengadilan yang dimintakan kasasi itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. (Pasal 300 ayat 1 KUHAP).
4. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
5. Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihak lawan dan dibuatkan akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
6. Apabila jangka waktu menyatakan kasasi telah lewat maka Terdakwa, Advokat atau Penuntut Umum dianggap menerima putusan.(Pasal 301 ayat 1 KUHAP)
7. Apabila Pemohon terlampat mengajukan permohonan Kasasi maka hak untuk mengajukan kasasi gugur (Pasal 301 ayat 2 KUHAP)
8. Terhadap telah lewat dan keterlambatan waktu permohonan kasasi panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal tersebut serta melekatkanya pada berkas perkara.
9. Selama perkara kasasi belum diputus oleh MA, permohonan Kasasi dapat dicabut sewaktu waktu.
10. Pemohon kasasi wajib mengajukan Memori kasasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
11. Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori kasasi baginya.
12. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
13. Apabila pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.
14. Tembusan memori kasasi yang diajukan salah satu pihak oleh Panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
15. Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
16. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, dokumen elektronik berkas perkara berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
17. Apabila Petikan Putusan dan Salinan Putusan Kasasi sudah ada maka pemberitahuan putusan akan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti melalui surat tercatat.
PROSES PERKARA PENINJAUAN KEMBALI
1. Terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 318 KUHAP).
2. Dalam hal Terpidana telah meninggal dunia permintaan dapat diajukan oleh istri atau suami yang ditinggalkan, orang tua, anak, atau saudara kandung.
3. Pengajuan PK dapat dikuasakan kepada Advokat yang dikuasakan khusus untuk itu.
4. Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
• jika terdapat keadaan baru atau bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa keadaan atau bukti tersebut jika diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
• salah seorang atau lebih Hakim yang menjatuhkan pemidanaan tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap menerima hadiah atau janji dari seseorang dalam perkara pidana di mana Hakim tersebut duduk sebagai salah seorang Hakimnya dengan maksud mempengaruhi agar Terdakwa tersebut diputus bersalah, atau menjatuhkan pemidanaan yang lebih berat dari yang seharusnya; dan/atau
• putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
5. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6. Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
7. Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
8. Ketua pengadilan negeri setelah menerima permohonan peninjauan kembali menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimohonkan peninjauan kembali untuk memeriksa permohonan peninjauan kembali tersebut.
9. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
10. Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
11. Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
12. Panitera wajib membuat berita acara pendapat yang ditanda tangani oleh Hakim dan Panitera.
13. Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim, dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
14. Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang bersangkutan.
15. Apabila Petikan Putusan dan Salinan Putusan Kasasi sudah ada maka pemberitahuan putusan akan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti melalui surat tercatat.

PROSEDUR PERMOHONAN GRASI/REMISI
1. Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
2. Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
3. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima, maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan Negeri.
4. Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung.
5. Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan register grasi/remisi.