
Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak menerima dan menolak seluruh pemberian atau bingkisan berupa: Parcel Karangan Bunga, Parcel Makanan / Minuman, Uang atau Barang Berharga Lainnya.

Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pengadilan Negeri Tanjungpinang tidak menerima dan menolak seluruh pemberian atau bingkisan berupa: Parcel Karangan Bunga, Parcel Makanan / Minuman, Uang atau Barang Berharga Lainnya.