
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Memberikan Materi pada FGD Penanganan Hak Atas Tanah (HGB dan HGU) yang Terindikasi Terlantar oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tanjungpinang, 3 Juli 2025 – Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, YM Bapak Irwan Munir, S.H., M.H., berkesempatan memberikan materi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas penanganan tanah yang terindikasi terlantar.
Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa keberanian dalam menentukan status penetapan tanah terlantar menjadi aspek penting, serupa dengan proses penyitaan aset pada perkara tindak pidana korupsi di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) telah lama dalam keadaan tersita. Proses penanganan semacam ini perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pihak mana pun.
Hasil yang diharapkan dari FGD ini adalah terbentuknya tim terpadu yang bertugas mendata secara komprehensif dan menyelesaikan permasalahan tanah terlantar. Tim tersebut diharapkan mampu melakukan langkah-langkah mediasi untuk menyelaraskan harapan Pemerintah Kota Tanjungpinang, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Ketua Pengadilan juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan pemerintah daerah. Eksekusi dari kejaksaan negeri terhadap aset atau tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dapat diproses sesuai prosedur, sehingga aspek legalitas tetap terjaga.
Prinsip kehati-hatian dan mediasi terhadap pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) turut menjadi perhatian utama, dengan pertimbangan kesejahteraan dan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.
