AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Tujuan :
- Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi dan pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.
- Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Target :
Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik adalah :
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman dan lebih mudah dijangkau);
- Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standarisasi pelayanan internasional;
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
- Terwujudnya Pengadilan yang bersih dan bebas KKN;
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Upaya yang Dilakukan dalam Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
a. Standar Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memiliki Kebijakan Standar Pelayan
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memaklumatkan Standar Pelayan
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan
b. Budaya Pelayanan Prima
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memiliki kebijakan standar pelayan.
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media.
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memiliki system reward and punishment bagi pelaksanaan layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar.
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah memiliki sarana pelayanan terpadu/ terintegrasi.
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah melakukan inovasi pelayanan.
c. Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan
Mengacu pada kondisi :
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan.
- Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka.
- Pengadilan Negeri Tanjungpinangtelah melakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat.
DATA DUKUNG BISA CEK DISINI