Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

Ditulis Oleh : Saiful Arif, S.H., M.H. (Hakim adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungpinang) Perdebatan mengenai lembaga yang berwenang melakukan audit/perhitungan kerugian keuangan negara telah terjadi sejak UU PTPK diberlakukan. Eksepsi terhadap keabsahan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara hampir selalu muncul dalam setiap eksepsi penasehat hukum, bahwa audit perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh … Lanjutkan membaca Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi