Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jadi Pemateri Tunggal dalam Sosialisasi KUHP Baru di Kanwil Kemenkum Kepri

Berita Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jadi Pemateri Tunggal dalam Sosialisasi KUHP Baru di Kanwil Kemenkum Kepri

Tanjungpinang – Bapak Fausi, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, mewakili Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bapak Irwan Munir, S.H., M.H., tampil sebagai pemateri tunggal dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Provinsi Kepulauan Riau dan dihadiri oleh para pembimbing kemasyarakatan (PK), pejabat struktural, serta jajaran pelaksana teknis pemasyarakatan se-Kepri. Dalam pemaparannya, Bapak Fausi menyampaikan berbagai poin krusial yang mengalami perubahan dalam KUHP nasional yang baru, termasuk yang berkaitan dengan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang berorientasi pada keadilan korektif dan restoratif. Ia juga menjelaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemasyarakatan dalam implementasi norma-norma baru yang lebih berkeadilan, humanis, dan kontekstual terhadap nilai-nilai Pancasila.

“Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan proses pemidanaan tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial pelaku,” ujar Fausi. Sosialisasi ini menjadi wadah strategis dalam menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap KUHP baru, khususnya bagi petugas pemasyarakatan yang memiliki peran sentral dalam tahapan pelaksanaan pidana, mulai dari penanganan diversi hingga penyusunan litmas (penelitian kemasyarakatan).

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen bersama antar lembaga peradilan dan pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau dalam menyukseskan implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku secara penuh pada tahun 2026 mendatang. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antar instansi penegak hukum semakin kuat dan adaptasi terhadap paradigma hukum pidana yang baru dapat berjalan optimal demi tercapainya tujuan keadilan substantif di Indonesia. *adv

#MahkamahAgungRI
#DitjenBadilum
#PTKepri
#TimMediaSosialPNTpg